JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan masih mengusut soal dugaan unsur perbudakan dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-anginan.
"(Dugaan perbudakan) ini dalam proses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Pasalnya, Ramadhan menyatakan, berdasar keterangan dari penjaga rumah itu, pihak orangtua sudah mengizinkan anggota keluarganya menempati kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Baca juga: Polri: Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Tak Miliki Izin Resmi
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan medalami soal dugaan lain dalam kasus itu.
"Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orangtua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," ujar Ramadhan.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mendalami soal dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus itu.
Adapun dalam kasus ini, polisi menyatakan bahwa warga penghuni kerangkeng itu merupakan orang-orang yang kecanduan narkoba dan sebagian remaja yang masuk katagori nakal yang diserahkan oleh keluarganya.
Pihak keluarga, lanjut Ramadhan, juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan anggota keluarganya dibina dalam kerangkeng itu.
Baca juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
"Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menduga Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.
Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
Hal ini telah disampaikan ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.