JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin.
"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaiamana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan pendalaman polisi, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Model Macam Ini Baru Sekarang Terjadi
Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam rangka mengusut asal usul kerangkeng itu, polisi juga membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, dari keterangan penjaga bangunan bahwa tempat itu merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, tempat itu dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM Koordinasi dengan Polisi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Menurutnya, jumlah warga binaan, di kerangkeng itu semula ada 48 orang. Namun, sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.
Ramadhan melanjutkan, para penghuni kerangkeng itu juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar. Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Baca juga: Ada Sejak 2012, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja Sawit
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.