Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

Kompas.com - 12/01/2022, 18:01 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry.

Menurut Zainut, tuntutan yang diajukan oleh jaksa telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Di sisi lain, jaksa juga dinilai memberikan tuntutan berdasarkan pertimbangan yang terukur. Harapannya, tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera tak hanya kepada pelaku, namun juga orang yang melakukan kejahatan serupa.

"Dan kami yakini penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Mudah-mudahan bisa memberi efek jera ke orang yang melakukan hal serupa," kata Zainut di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

Sebagaimana diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Zainut pun menekankan, pondok pesantren sebagai institusi pendidikan harus bersih dan terhindar dari tindak asusila.

Untuk itu, Kementerian Agama kini juga memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren agar tidak terjadi pengulangan atas kejadian serupa.

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren. Menteri Agama juga langsung memberi penugasan ke jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten untuk investigasi, agar terdapat data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada sehingga bisa dimitigasi," ujar Zainut.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri hingga Dimiskinkan, Menteri PPPA Berharap Putusan Pengadilan Tak Berbeda

Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir sebagai jaksa penuntut umum di persidangan menegatakan, tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com