Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

Kompas.com - 10/12/2021, 11:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa sekaligus pemilik Pondok Pesantren MH di Bandung, Herry Wirawan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaannya.

Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: 8 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, dari 9 Bayi Dilahirkan hingga Korban Disuruh Jadi Kuli Bangunan

Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku.

Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.

Bahkan, pelaku menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata dia. 

Hingga kini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 orang di antaranya anak di bawah umur.

Mereka terdiri dari pelapor, saksi, maupun korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan terdakwa Herry Wirawan.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," kata Livia.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati

Adapun serangkaian giat perlindungan diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.

Selain itu, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung

"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," kata dia. 

Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Kemenag: Pesantren Manarul Huda Belum Punya Izin Operasional

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com