JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno menangis dalam persidangan.
Angin menangis dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sebelum sidang berakhir, hakim ketua Fahzal Hendri mulanya menanyakan sikap Angin terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.
Baca juga: Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah
Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Fahzal menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.
“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal.
“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.
Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di DJP Kemenkeu.
“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.
Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.
Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara. Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Fahzal.
Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap
Dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.
Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan Angin bersama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.