JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan partainya mengecam keras segala tindakan kekerasan seksual termasuk pemerkosaan.
Dalam hal tersebut, ia meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung yang belakangan ramai diberitakan yaitu Herry Wirawan diproses hukum.
"Jadi kalau soal pemerkosaan tentu siapapun yang melalukan pemerkosaan itu harus diproses hukum. Pemerkosaan oleh siapapun itu tidak boleh terjadi," kata Agus ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Agus mengungkapkan, selain diproses hukum pidana, Herry juga pantas mendapatkan sanksi sosial.
Menurutnya, hal tersebut karena dampak psikologis yang diterima para korban yaitu santriwati sangat besar.
Baca juga: Kemenag Tegas Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pemerkosa 12 Santri
"(Dampaknya) sangat kuat dan untuk menyembuhkan dampak psikologisnya juga cukup lama," nilai Agus.
Menteri Perindustrian itu menuturkan, Partai Golkar kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Herry pada Polri.
Ia mendesak Polri mengusut tuntas kasus tersebut hingga menjatuhkan hukuman pidana kepada Herry.
"Pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti, memproses, dan memberikan hukuman kepada pelaku," tegas Agus.
Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.