JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, isu perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut Jokowi, dirinya telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.
"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM," ujar Jokowi dalam sambutannya pada peringatan Hari HAM Sedunia, di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," tutur dia.
Jokowi menekankan pentingnya aturan hukum mengenai perlindungan data pribadi agar hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin.
Menurut Jokowi, persoalan data pribadi sejalan dengan isu HAM dalam revolusi industri 4.0, di mana perkembangan dunia digital juga memunculkan banyak persoalan baru menyangkut hak masyarakat.
Selain itu, Jokowi juga menyoroti persoalan sanksi pidana atas penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jokowi memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat atas sanksi pidana dalam aturan tersebut.
"UU ITE, Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan, untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tuturnya.
Baca juga: Safenet: Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Ikuti Standar Proteksi di Uni Eropa
Kepala Negara lantas mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang mengemuka karena keduanya menyampaikan pendapat di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.