Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suciwati Bertemu Jampidum, Tanya Kelanjutan Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 10/12/2021, 13:17 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung, pada Kamis (9/12/2021).

Suciwati bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan menanyakan perihal kelanjutan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004.

Menurut Suciwati, pada 2016, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung yang saat itu menjabat, yaitu M Prasetyo, untuk menindaklanjuti dokumen kasus pembunuhan Munir.

"Ketika saya meminta bagaimana kelanjutan kasus almarhum karena kan tahun 2016 Jokowi, Presiden kita itu membuat pernyataan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus Munir. Tapi sampai hari ini ketika saya nanya, apakah ada kemungkinan itu, (kejaksaan jawab) iya nanti kita akan rapatkan," kata Suciwati, seusai pertemuan, dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

Ketika itu, Jokowi memerintahkan M Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Jaksa Agung pun diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir yang sudah dikerjakan serta menindaklanjuti kasus tersebut jika ada alat bukti baru.

Suciwati menantikan keseriusan kejaksaan menuntaskan kasus pembunuhan suaminya.

"Saya bilang misalnya, kalau mau berkutat soal dokumen TPF, hari ini orang-orang TPF itu masih hidup. Bisa dipanggil semua kalau memang serius untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Suciwati juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jampidum.

Dia mengungkapkan, dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

Putusan tersebut, kata Suciwati, menyatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memiliki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai anggota BIN.

Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," katanya.

Suciwati juga menyerahkan dokumen lain, yaitu hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.

Dalam pertemuan tersebut Suciwati didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).

Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam Kedaluwarsa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com