JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung, pada Kamis (9/12/2021).
Suciwati bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan menanyakan perihal kelanjutan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004.
Menurut Suciwati, pada 2016, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung yang saat itu menjabat, yaitu M Prasetyo, untuk menindaklanjuti dokumen kasus pembunuhan Munir.
"Ketika saya meminta bagaimana kelanjutan kasus almarhum karena kan tahun 2016 Jokowi, Presiden kita itu membuat pernyataan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus Munir. Tapi sampai hari ini ketika saya nanya, apakah ada kemungkinan itu, (kejaksaan jawab) iya nanti kita akan rapatkan," kata Suciwati, seusai pertemuan, dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/12/2021).
Ketika itu, Jokowi memerintahkan M Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Jaksa Agung pun diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir yang sudah dikerjakan serta menindaklanjuti kasus tersebut jika ada alat bukti baru.
Suciwati menantikan keseriusan kejaksaan menuntaskan kasus pembunuhan suaminya.
"Saya bilang misalnya, kalau mau berkutat soal dokumen TPF, hari ini orang-orang TPF itu masih hidup. Bisa dipanggil semua kalau memang serius untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
Selain itu, Suciwati juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jampidum.
Dia mengungkapkan, dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.
Putusan tersebut, kata Suciwati, menyatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memiliki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai anggota BIN.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," katanya.
Suciwati juga menyerahkan dokumen lain, yaitu hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.
Dalam pertemuan tersebut Suciwati didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/13172261/suciwati-bertemu-jampidum-tanya-kelanjutan-kasus-pembunuhan-munir