Salin Artikel

Suciwati Bertemu Jampidum, Tanya Kelanjutan Kasus Pembunuhan Munir

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung, pada Kamis (9/12/2021).

Suciwati bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan menanyakan perihal kelanjutan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004.

Menurut Suciwati, pada 2016, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung yang saat itu menjabat, yaitu M Prasetyo, untuk menindaklanjuti dokumen kasus pembunuhan Munir.

"Ketika saya meminta bagaimana kelanjutan kasus almarhum karena kan tahun 2016 Jokowi, Presiden kita itu membuat pernyataan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus Munir. Tapi sampai hari ini ketika saya nanya, apakah ada kemungkinan itu, (kejaksaan jawab) iya nanti kita akan rapatkan," kata Suciwati, seusai pertemuan, dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/12/2021).

Ketika itu, Jokowi memerintahkan M Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Jaksa Agung pun diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir yang sudah dikerjakan serta menindaklanjuti kasus tersebut jika ada alat bukti baru.

Suciwati menantikan keseriusan kejaksaan menuntaskan kasus pembunuhan suaminya.

"Saya bilang misalnya, kalau mau berkutat soal dokumen TPF, hari ini orang-orang TPF itu masih hidup. Bisa dipanggil semua kalau memang serius untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Suciwati juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jampidum.

Dia mengungkapkan, dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.

Putusan tersebut, kata Suciwati, menyatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memiliki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai anggota BIN.

Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," katanya.

Suciwati juga menyerahkan dokumen lain, yaitu hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.

Dalam pertemuan tersebut Suciwati didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/13172261/suciwati-bertemu-jampidum-tanya-kelanjutan-kasus-pembunuhan-munir

Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke