Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Pukat UGM: Indonesia Masih Lekat dengan Korupsi

Kompas.com - 21/10/2021, 16:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tak memiliki perhatian pada pemberantasan korupsi selama dua tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti soal penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.

"Dari skor 40 turun ke angka 37. Ini penurunan drastis dan angka 37 dari skala 100 menunjukkan Indonesia masih lekat dengan korupsi,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, BEM UI Minta Firli Bahuri dan ST Burhanuddin Dicopot

Zaenur menilai, penurunan IPK disebabkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Nomor 19 Tahun 2019, dan berbagai polemik yang terjadi di internal.

Akibatnya, kinerja KPK memburuk, turunnya jumlah penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT), sehingga lembaga antikorupsi itu tak lagi disegani.

Kemudian, Zaenur menyoroti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK.

Sementara, Presiden Jokowi tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK.

Padahal, Komnas HAM menemukan banyak dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara, Ombudsman menegaskan adanya malaadministrasi.

“Lima puluh tujuh orang ini senior, dan punya rekam jejak baik pada pemberantasan korupsi, itu kerugian besar pemberantasan korupsi,” tuturnya.

“Dan Presiden tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman dalam hal ini,” ujar Zaenur.

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Diplomasi Pertahanan dan Modernisasi Alutsista

Selanjutnya, Zaenur menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ia berpandangan, pembahasan RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas karena dinilai sebagai game changer terkait agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, RUU Perampasan Aset dapat menjadi mekanisme untuk memiskinkan koruptor dan menimbulkan efek jera.

“Jika RUU Perampasan Aset bisa disahkan, negara dapat menyita harta penyelenggara negara yang tidak bisa dijelaskan (asal-usulnya)," kata Zaenur.

“Hukuman badan tidak membuat koruptor jera. Tapi mereka takut dimiskinkan, caranya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com