JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden Joko Widodo mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BEM UI berpandangan, dalam dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, masih terdapat persoalan pada sektor pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
“Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, namun masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf,” dikutip dari siaran pers BEM UI, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Survei SMRC: 48,2 Persen Responden Nilai Kondisi Pemberantasan Korupsi Buruk
Pada sektor pemberantasan korupsi, BEM UI berpendapat, substansi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ma’ruf.
Mereka menilai UU tersebut justru melemahkan kinerja KPK, bukan memperkuat.
Kemudian, BEM UI menyoroti polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Mereka menilai hal itu sebagai kegagalan Firli dan jajarannya dalam pemberantasan korupsi.
“Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatan atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis BEM UI.
Baca juga: ICW Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Prihatin atas Pemberantasan Korupsi
Selanjutnya, Mereka meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
BEM UI juga meminta Jokowi membatalkan hasil TWK dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.
Pada sektor penegakan HAM, BEM UI menilai pemerintah seakan tak peduli dengan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi. Misalnya, kasus Tragedi Semanggi I dan II, Kasus Tanjung Priok, serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Menurut BEM UI, pemerintah belum menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
BEM UI juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Jaksa Agung juga dianggap gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara adil dan transparan.
“Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu,” tulis BEM UI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.