JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan berupa sebidang tanah dan bangunan perkara mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto pada Jumat (5/11/2021).
Bambang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.
Adapun, lelang itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Saat Dua Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sepekan...
"Sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 meter persegi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp 532.856.000 dengan uang jaminan Rp 107.000.000," ucap dia.
Ali mengatakan, lelang itu dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”.
Adapun, jadwal lelang yakni pada Jum’at, 05 November 2021 dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).
Baca juga: Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...
Peserta lelang dapat mengakses informasi lelang melalui https://www.lelang.go.id atau datang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang di Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.