JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: KPK Digugat Direktur PT Loco Montrado Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi
KPK, ujar Ali, telah memastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur aturan hukum.
"Sehingga kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ucap dia.
Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan pra-peradilan demi keadilan.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara.
"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," tutur Ali.
Baca juga: MAKI Akan Kembali Ajukan Praperadilan soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Siman menggugat lembaga antirasuah itu terkait keabsahan penetapan tersangka dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
Adapun gugatan kepada KPK itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021.
Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Sementara itu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Ali menyatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum dapat mengungkap identitasnya. KPK juga belum bisa menjabarkankonstruksi perkaranya.
Baca juga: Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ujar dia.
Ali mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
Ia menyebutkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.