JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian ketentuan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko dinilai sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip dan etika berdiplomasi.
Sejak 8 Oktober 2021, Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada WNI yang akan berkunjung.
"Apa yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko, melalui laman Kementerian Luar Negeri, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Maroko Cabut Bebas Visa Sepihak, 5 WNI Dipulangkan Paksa
Dalam keterangan pers disebutkan, Pemerintah Indonesia memang sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko sejak 20 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Namun, sebelum menetapkan kebijakan itu, Pemerintah Indonesia menginformasikannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
Oleh karena itu, tindakan Maroko yang menghentikan kebijakan bebas visa tanpa informasi kepada Indonesia telah mengabaikan prinsip dan etika berdiplomasi.
Padahal, peraturan bebas visa bagi WNI merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Maroko sejak 1960 saat Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Sebagai akibat dari tindakan sepihak itu, lima WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena dianggap memasuki wilayah tanpa memiliki visa.
Selain itu, KBRI Rabat mengimbau WNI untuk mengurus visa terlebih dahulu di Kedubes Maroko sebelum perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.