JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/7/2021).
Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, selanjutnya KPK akan terus melengkapi alat bukti lainnya untuk dibawa ke persidangan.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
"Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ucap dia.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji terhadap KPK terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
"Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno Aji) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah.
Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
Selain itu, penyitaan yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Angin Prayitno Aji, menurut hakim sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.
"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.
Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.