JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
Siman menggugat lembaga antirasuah itu terkait keabsahan penetapan tersangka dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikr melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Buka Kedai Kopi,Temannya Ramai-ramai Berkunjung
Adapun gugatan kepada KPK itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021.
Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Sementara itu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Ali menyatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum dapat mengungkap identitasnya. KPK juga belum bisa menjabarkankonstruksi perkaranya.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam, Sudah Tetapkan Tersangka
Ali mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
Ia menyebutkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
KPK berharap, masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi proses penyidikan perkara ini.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK," ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.