Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan RUU ITE, RUU KUHP hingga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/09/2021, 17:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 rencana Undang-Undang agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun rancangan atau revisi undang-undang tersebut di antaranya RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Tentang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Ini supaya jelas, terkait dengan tindak pidana. Nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Yasonna mengungkapkan, Indonesia hanya mengenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Namun, menurutnya sistem hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, hal-hal tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang.

"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," jelasnya.

Kedua, RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP. Yasonna mengatakan, RUU tersebut berstatus carry over dan sudah disosialisasikan ke publik.

Adapun sosialisasi tersebut, diklaimnya telah dilakukan ke masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

"Rancangan Undang-Undang KUHP sebagaimana kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama. Dan kembali dikonsultasikan kepada publik. Pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah juga dengan DPR dari Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan kampus, dan perguruan tinggi tentang undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Parpol Koalisi Pemerintahan Bertemu, Bahas RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas hingga Silaturahmi

Menurut Yasonna, setelah menerima sosialisasi, masyarakat diklaim semakin mengerti dan memahami soal RKUHP.

Selain itu, RUU berikutnya yang diusulkan adalah RUU Pemasyarakatan yang sama-sama berstatus carry over.

Yasonna menyebut akan memperkuat konsep reintegrasi hingga penguatan restorative justice atau keadilan restorativ.

Ia mengatakan, konsep restorative justice nantinya juga akan sejalan dengan RUU KUHP.

"Sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah siapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Keempat yaitu RUU tentang ITE juga diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com