Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan RUU ITE, RUU KUHP hingga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/09/2021, 17:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 rencana Undang-Undang agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun rancangan atau revisi undang-undang tersebut di antaranya RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Tentang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Ini supaya jelas, terkait dengan tindak pidana. Nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Yasonna mengungkapkan, Indonesia hanya mengenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Namun, menurutnya sistem hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, hal-hal tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang.

"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," jelasnya.

Kedua, RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP. Yasonna mengatakan, RUU tersebut berstatus carry over dan sudah disosialisasikan ke publik.

Adapun sosialisasi tersebut, diklaimnya telah dilakukan ke masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

"Rancangan Undang-Undang KUHP sebagaimana kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama. Dan kembali dikonsultasikan kepada publik. Pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah juga dengan DPR dari Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan kampus, dan perguruan tinggi tentang undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Parpol Koalisi Pemerintahan Bertemu, Bahas RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas hingga Silaturahmi

Menurut Yasonna, setelah menerima sosialisasi, masyarakat diklaim semakin mengerti dan memahami soal RKUHP.

Selain itu, RUU berikutnya yang diusulkan adalah RUU Pemasyarakatan yang sama-sama berstatus carry over.

Yasonna menyebut akan memperkuat konsep reintegrasi hingga penguatan restorative justice atau keadilan restorativ.

Ia mengatakan, konsep restorative justice nantinya juga akan sejalan dengan RUU KUHP.

"Sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah siapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Keempat yaitu RUU tentang ITE juga diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com