Hal ini dinilai Yasonna penting lantaran implementasi UU ITE mengalami persoalan-persoalan khususnya terkait pasal-pasal ketentuan pidana yang berpotensi multitafsir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli
Kelima yaitu RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yasonna mengatakan, implementas terhadap UU BPK selama ini masih memerlukan beberapa ketentuan yang dibahas.
Yasonna meminta, agar revisi atas RUU ini menjadi usulan DPR.
"Perubahan dilakukan dengan mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan baru yang selama ini diatur secara eksplisit dalam UU BPK. Namun, hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, bahwa rancangan Undang-Undang BPK kami minta diusulkan oleh DPR. Saya kira ini dengan demikian menjadi usul inisiatif DPR," tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.