Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara

Kompas.com - 10/09/2021, 17:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti sistem pemidanaan yang masih sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama.

Menurut dia, tidak mengherankan apabila banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan penghuni.

"Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif," kata Khairul, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas

Khairul berkaca pada kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) yang merenggut 44 nyawa narapidana. Diketahui kemudian, kondisi lapas tersebut mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.

"Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di lapas," tutur dia.

Selanjutnya, ia mengatakan, tahanan dan narapidana yang berada di lapas sebagian besar merupakan tindak pidana narkoba.

Jumlahnya, kata Khairul, bahkan lebih dari 50 persen dari total tahanan dan narapidana yang berada di dalam lapas.

Ia menggunakan data dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan bahwa jumlah narapidana tindak pidana narkoba berjumlah 136.030 orang.

Baca juga: Banjir Kritik untuk Pemerintah atas Kebakaran Lapas Tangerang, Pola Pemidanaan dan HAM Jadi Sorotan

Berkaca pada hal itu, Khairul menilai, banyak hukuman alternatif lain yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk pengguna narkotika.

Ia pun menyarankan konsep dekriminalisasi dalam melakukan pembinaan terhadap pengguna narkotika.

"Konsep dekriminalisasi pengguna narkoba dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat. Ini merupakan kunci utama dari pergeseran pandangan kriminalisasi (pidana) pengguna narkoba ke dekriminalisasi," kata dia.

Ia berpandangan, pidana tidak lagi mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya dihadapi dalam masalah narkoba yaitu masalah kesehatan masyarakat.

Khairul meyakini, konsep dekriminalisasi pengguna narkoba akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada masalah kelebihan penghuni di lapas.

"Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia. Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkoba tanpa ada kriminalisasi," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per September 2021, Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.072 tahanan dan narapidana, padahal kapasitas lapas itu untuk 600 orang. Artinya, ada kelebihan jumlah penghuni hingga 245 persen.

Sementara, dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kemenkumham, tercatat 404 lapas dan rutan, setara 77 persen, yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com