JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan bahwa semua fasilitas negara untuk Pinangki Sirna Malasari telah dicabut.
Pinangki, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat per Jumat (6/8/2021) hari ini.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi. Sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat.
Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan surat keputusan JA, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Putusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.
Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Baca juga: Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.