Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Dinilai Tak Perlu Ancam Pidana ICW

Kompas.com - 30/07/2021, 16:26 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak perlu menggunakan ancaman pidana pada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Anggota koalisi masyarakat sipil Erasmus Napitupulu mengatakan ancaman pidana itu justru menunjukan sikap pejabat publik yang anti kritik.

"Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," ucap Erasmus dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Erasmus menjelaskan tindakan yang dilakukan ICW merupakan tugasnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca juga: Disomasi Moeldoko, ICW: Kami Punya Mandat untuk Awasi Pemerintah

"Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang dia.

Selain itu langkah ICW dinilai Erasmus dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi di dunia farmasi yang saat ini terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Semestinya pemerintah justru membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19," kata dia.

"Namun alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW," jelas Erasmus.

Erasmus menyebut bahwa langkah Moeldoko akan berpotensi menurunkan indeks demokrasi di Indonesia.

Selain itu langkah hukum yang akan ditempuh Moeldoko pada ICW akan melanggengkan praktik kriminalisasi dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menyasar masyarakat, jurnalis dan aktivis.

"Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalitas tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," imbuhya.

Diberitakan sebelumnya Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan memberi somasi 1x24 jam untuk ICW.

Baca juga: Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf

Tindakan ini merupakan buntut dari pernyataan ICW yang mengatakan bahwa Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Selain itu Otto Hasibuan meyakini bahwa pernyataan ICW telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Namun, Otto mengatakan bahwa langkah hukum adalah upaya terakhir yang akan ditempuh Moeldoko.

Saat ini mantan Panglima TNI itu meminta ICW membuktikan lebih dulu tudingan-tudingan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com