Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur

Kompas.com - 29/07/2021, 15:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya tidak memiliki kaitan dengan PT Harsen produsen obat ivermectin.

Hal itu disampaikannya menanggapi informasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal keterkaitan Moeldoko dengan perusahaan itu.

Menurutnya, Moeldoko bukan pemegang saham maupun direktur dari perusahaan yang memproduksi obat untuk terapi Covid-19 tersebut.

"Bahwa klien kami Bapak Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin. Pak Moeldoko bukan pemegang saham dan bukan direktur," ujar Otto dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Moeldoko Bantah ICW soal Dugaan Keterkaitannya dengan PT Harsen

Otto juga menjelaskan perihal hubungan antara putri Moeldoko, Joanina Rachman dan perusahaan yang diduga menjadi distributor ivermectin, yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Perusahaan itu pun diduga terlibat dalam ekspor beras yang ada hubungannya dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Menurut Otto, PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

"Dan tidak memproduksi atau mengedarkan ivermectin atau terlibat bisnis beras," kata Otto.

"Benar memang saudari Joanina adalah pemegang saham PT Noorpay. Itu kan hal wajar, dia punya hak untuk berbisnis. Tetapi Pak Moeldoko sebagai pribadi atau KSP tidak ada hubungan hukum dengan PT Noorpay," tegasnya.

Otto melanjutkan, PT Noorpay bergerak di bidang IT sehingga tidak ada kaitannya dengan bisnis ivermectin dan bisnis beras.

"Sedangkan ICW secara tegas menyatakan ada kerja sama antara PT Noorpay melalui HKTI pernah melakukan ekspor beras. Ini berbahaya karena disampaikan secara tegas oleh ICW," ungkap Otto.

"Pak Moeldoko tidak pernah melakukan bisnis beras. Yang pernah dilakukan HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay itu adalah mengirim tenaga training ke Thailand untuk petani, tidak ada kaitan dengan bisnis beras," jelasnya.

Sehingga, kata Otto, kliennya tidak memiliki kaitan dengan bisnis dan peredaran ivermectin maupun ekspor beras.

Oleh karenanya, Otto menilai sejumlah pernyataan yang disampaijan ICW tidak benar dan mencemarkan nama baik.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum memberikan kesempatan supaya ini fair supaya tidak dianggap Pak Moeldoko menggunakan kekuasaan, saya memberikan kesempatan kepada ICW atau saudara Egi (Egi Primayoga) selama 1x24 jam untuk membuktikan klien kami terlibat berburu rente ivermectin," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com