Anggota koalisi masyarakat sipil Erasmus Napitupulu mengatakan ancaman pidana itu justru menunjukan sikap pejabat publik yang anti kritik.
"Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," ucap Erasmus dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Erasmus menjelaskan tindakan yang dilakukan ICW merupakan tugasnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
"Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang dia.
Selain itu langkah ICW dinilai Erasmus dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi di dunia farmasi yang saat ini terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Semestinya pemerintah justru membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19," kata dia.
"Namun alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW," jelas Erasmus.
Erasmus menyebut bahwa langkah Moeldoko akan berpotensi menurunkan indeks demokrasi di Indonesia.
Selain itu langkah hukum yang akan ditempuh Moeldoko pada ICW akan melanggengkan praktik kriminalisasi dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menyasar masyarakat, jurnalis dan aktivis.
"Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalitas tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," imbuhya.
Diberitakan sebelumnya Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan memberi somasi 1x24 jam untuk ICW.
Tindakan ini merupakan buntut dari pernyataan ICW yang mengatakan bahwa Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Selain itu Otto Hasibuan meyakini bahwa pernyataan ICW telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Namun, Otto mengatakan bahwa langkah hukum adalah upaya terakhir yang akan ditempuh Moeldoko.
Saat ini mantan Panglima TNI itu meminta ICW membuktikan lebih dulu tudingan-tudingan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/16263461/moeldoko-dinilai-tak-perlu-ancam-pidana-icw