JAKARTA, KOMPAS.com - Eskalasi konflik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait obat Ivermectin berlanjut.
Ketegangan ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan produsen obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Baca juga: Dugaan ICW dan Bantahan Moeldoko Terkait PT Harsen dan Ivermectin...
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.
Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.
Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.
Tak butuh waktu lama bagi Moeldoko angkat bicara terkait tuduhan itu. Mantan Panglima TNI era SBY tesebut langsung menyampaikan bantahan.
Baca juga: Moeldoko Bantah ICW soal Dugaan Keterkaitannya dengan PT Harsen
Menurut Moeldoko, informasi yang disampaikan ICW menyesatkan. Ia juga membantah bahwa putrinya menjalin kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Semula, Moeldoko menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW. Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.
Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).
"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Saudara Egi (Egi Primayoga, Peneliti ICW) 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis.