"Apabila icw atau saudara Egi tidak bisa membuktikannya, klien kami minta agar mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tercemar," lanjut Otto.
Sementara itu, apabila selama 1x24 jam sejak pers rilis ini ICW tidak membuktikan tuduhannya dan kemusian tidak mau mencabut prnyataannya dan tidak bersedia meminta maaf, Otto menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Diberitakan, ICW melakukan penelitian singkat selama satu bulan terakhir untuk melihat keterkaitan PT Harsen Laboratories dengan sejumlah elite politik di Indonesia.
Peneliti ICW Egi Primayoga menyebut adanya dugaan PT Harsen Laboratories dengan Moeldoko.
Baca juga: Dugaan ICW dan Bantahan Moeldoko Terkait PT Harsen dan Ivermectin...
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (perusahaan PT Harsen Laboratories) tapi dalam berbagai sumber dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia nampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," turur Egi dalam diskusi virtual ICW, Kamis (22/7/2021).
Egi menceritakan bahwa berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham.
"Dan disini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan KSP Moeldoko. Salah satu pemilih saham PT Noorpay Perkasa adalah Joanina Rachman, dan dia diketahui merupakan anak Moeldoko, dia menjadi pemegang saham mayoritas dan dia juga diketahui tenaga khusus atau tenaga ahli di kantor presiden," ungkap Egi.
Egi melanjutkan, hubungan Moeldoko dan Sofia Koswara juga terjalin karena PT Noorpay Perkasa pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia terkait dengan ekspor beras.
"Dalam kesempatan itu Moeldoko yang Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berjumpa dengan Sofia Koswara," imbuhnya.
Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan PT Harsen, Moeldoko Pertimbangkan Langkah Hukum untuk ICW
Diketahui PT Harsen Laboratories meminta maaf setelah ditegur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan bahwa PT Harsen melanggar aturan tentang sejumlah syarat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin dengan merek Ivermax12.
PT Harsen Laboratories juga meminta maaf karena sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsi Ivermectin guna pengobatan Covid-19.
Dalam permintaan maaf tersebut PT Harsen juga mengakui bahwa izin edar yang dimilikinya dari BPOM adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa penggunaan Ivermax12 harus dengan resep dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.