Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Abaikan Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Atasi Pandemi Covid-19

Kompas.com - 16/07/2021, 17:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti The Institute for Ecosos Rights, Sri Palupi mengatakan, pemerintah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sri menjelaskan, pengabaian kewajiban dan tanggung jawab tersebut terlihat dari sejumlah sikap pemerintah sejak awal pandemi terjadi.

"Pemerintah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mengatasi pandemi,” kata Sri dalam webinar virtual “HAM dan Pandemi Covid-19”, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Luhut Sebut Varian Delta Bisa Turunkan Efikasi Seluruh Jenis Vaksin Covid-19

Pertama, ia menilai, pemerintah sempat menyangkal dan meremehkan ancaman pandemi Covid-19 pada awal 2020 lalu.

Sebab, ada pernyataan dari pejabat yang menganggap Covid-19 tidak mematikan dan dapat sembuh dengan sendirinya.

"Indonesia baru mengakui bahwa virus corona sudah masuk baru di awal bulan Maret. Padahal ancaman itu sudah cukup lama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sri juga menilai sejak awal pandemi pemerintah tidak serius di dalam penanganan pandemi karena lebih memprioritaskan ekonomi daripada aspek kesehatan.

Selain itu, menurut dia, bentuk pengabaian tersebut juga terlihat dari kurangnya pemerintah melakukan pendekatan dengan organisasi masyarakat yang ahli dengan isu kesehatan.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi Berperan Penting dalam Meminimalisasi Varian Baru Virus Corona

Dia menilai pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dan dialog dengan para elit tertentu.

"Rakyat dipaksa pasrah dengan keputusan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Ya arahnya jelas sih tentu menyelematkan ekonomi, tapi entah ekonomi untuk siapa dan tdk adanya menunjukan kapabilitas," ujar dia.

Indikator lainnya, kata Sri, adalah terkait korupsi dan kepemimpinan pemerintah yang dinilai lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat marjinal.

"Jelas di masa pandemi ini perspektif HAM benar-benar ditinggalkan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sri menyorot sejumlah tanggung jawab pemerintah saat pandemi Covid-19,

Baca juga: Mahfud Tekankan Pentingnya Peran Tokoh Agama dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Pertama, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan kontrol terhadap penyakit serta membuat program pencegahan dan pendidikan bagi tingkah laku yang berkaitan dengan kesehatan.

"Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan," kata Sri.

Kemudian, ia meenyebut, pemerintah perlu membangun sistem perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan.

Serta, menjamin hak untuk mencari atau menerima atau membagi informasi atau ide mengenai masalah kesehatan serta menjamin hak kerahasiaan data kesehatan.

Sementara, tanggung jawab pemerintah terkait kebijakan karantina adalah harus menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina.

"Nah ketika pemerintah mengambil kebijakan untuk karantina wilayah, dan sayangnya, ini, tidak dipakai adalah menjamin kebutuhan makanan ternak yang berada di wilayah karantina," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com