JAKARTA, KOMPAS.com - Obat cacing Ivermectin kembali menjadi sorotan karena disebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya, BPOM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: BPOM Bantah Telah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19
Penny mengatakan, SE tersebut telah disalahartikan. Padahal, edaran itu diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat terkait Covid-19.
SE BPOM mengatur pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan pengelolaan obat bagi fasilitas distribusi.
Aturan tersebut dibuat karena kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19, sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat.
"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya ke mana saja," ujar Penny.
Penny menuturkan, dari delapan jenis yang disebut dalam SE, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara itu, Ivermectin masih dalam proses uji klinis di delapan rumah sakit.
Kedelapan rumah sakit itu yakni RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.
Baca juga: Belum Ada Izin Penggunaan Darurat untuk Ivermectin, BPOM: Uji Klinik Baru Dimulai
Namun, berdasarkan Peraturan Kepala BPOM yang baru, penggunaan Ivermectin sebagai obat uji klinis atau expanded access program diperluas.
"Dan diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," ucap Penny.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal Surat Edaran yang ditebitkan BPOM terkait pelaksanaan distribusi Ivermectin.
Menurut dia, hal itu bisa menjadi terobosan baru untuk terapi penyembuhan Covid-19 di Indonesia.