"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," ujar Arya, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Buka Suara Soal Pelaksanaan Distribusi Ivermectin dari BPOM
Arya berharap, terbitnya surat edaran distribusi Ivermectin bisa membantu meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi, lanjut dia, obat ini tergolong obat yang murah.
"Obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter," kata Arya.
Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengirimkan surat ke BPOM terkait permintaan izin penggunaan darurat untuk Ivermectin.
"Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," ungkap Arya.
Ivermectin obat keras
Sebelumnya, Penny mengatakan, Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping yang berat, apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ivermectin obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dosis atau pembelian," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Penny meminta masyarakat memahami bahwa obat yang bersifat keras tidak bisa dibeli tanpa resep dokter.
Selain itu, dokter saat memberikan Ivermectin di luar skema uji klinis harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan diagnosis pasien serta protokol uji klinis.
"Jadi kami mengimbau untuk masyarakat bijaksana, pintar tentunya, dan hati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19, selalu berkonsultasi dengan dokter," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan BPOM soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin
Penny mengatakan, pembuktian Ivermectin sebagai obat Covid-19 harus melalui uji klinis.
Setelah itu, BPOM bersama para ahli melakukan evaluasi untuk melihat potensi Ivermectin dapat dikembangkan sebagai obat Covid-19.
"Namun, dengan tata cara yang aman, sesuai dengan dosis yang sudah dianalisis bersama-sama dengan para expert-nya, jadi akses ke masyarakat yang aman adalah perlindungan kepada masyarakat, maka penggunaan Ivermectin itu harus melalui uji klinik," pungkasnya.