JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman pidana penjara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui dalam putusan banding majelis hakim, Selasa (15/6/2021) memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 dari putusan Pengadilan Tipikor, sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan di kejaksaan maka kejaksaan harus mengajukan kasasi,” terang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis
Zaenur mendorong agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena dalam kontra memori bandingnya, jaksa mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor memberi vonis 10 tahun penjara sudah benar.
“Memang benar putusan PT sama dengan tuntutan, tapi jaksa sendiri dalam kontra memori banding mengatakan (putusan) Pengadilan Tipikor sudah benar dan tepat,” kata Zaenur.
“Jadi seharusnya kejaksaan menggunakan putusan Pengadilan Tipikor sebagai dasar melakukan penghitungan, jadi harus mengajukan kasasi,” jelasnya.
Jika pihak kejaksaan tidak mengajukan kasasi, akan menimbulkan tanda tanya publik.
Ia juga meminta agar pihak kejaksaan tidak cuci tangan dalam perkara ini.
“Saya pikir kejaksaan jangan cuci tangan dalam berbagai kejanggalan dalam perkara ini. Yang harus dilakukan kejaksaan sekarang adalah mengajukan kasasi agar putusan pada Pinangki setidak-tidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Diketahui Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana atas perkara pembuatan fatwa MA pada terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Pukat UGM: Keuntungan Negara Menyita Mobil Pinangki Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan
Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5,25 miliar.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA untuk mengagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.