Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Pakar: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Bahaya

Kompas.com - 17/06/2021, 13:48 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra mengatakan, negara tak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Hal itu dikemukakannya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara.

“Kalau kita bicara tindak pidana korupsi menimbulkan kerusakan sistemik dan juga menimbulkan kerugian pada hak asasi masyarakat secara luas, nah negara ini saya lihat akhir-akhir ini tidak lagi melihat betapa bahayanya tindak pidana korupsi,” kata Riawan kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Jaksa Dinilai Mesti Ajukan Kasasi

“Pidana penjara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun membenarkan yang selama ini berkembang, yaitu terjadinya pergeseran konsep dan pandangan mengenai karakteristik tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Riawan menilai saat ini terjadi tindakan permisif dari para penegak hukum pada praktek-praktek korupsi yang terjadi di Indonesia.

Ini bergeser, menurut Riawan.

Pergeseran itu dinilainya sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan tersebut mengubah delik korupsi di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. 

Pandangan yang sudah bergeser itu, lanjut Riawan, diperkuat dengan merosotnya peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi berdasarkan hasil survei Transparency International di tahun 2020.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Pakar Hukum: Ini Keputusan Tidak Logis

“Buktinya di tahun 2020, indeks persepsi korupsi Indonesia merosot dari sebelumnya berada di peringkat 88 menjadi peringkat 102 dari 188 negara. Kalau hal ini terjadi terus, kita bisa menjadi negara terkorup, sebagai negara gagal, dan tidak dipercaya lagi dalam relasi ekonomi internasional,” imbuh dia.

Riawan menyebutkan, ini merupakan tanda-tanda korupsi tak lagi dianggap bahaya.

Riawan berharap bahwa negara perlu kembali lagi membawa semangat bahwa korupsi adalah masalah serius bangsa.

“Perlu kembali ke sikap awal negara untuk betul-betul memandang bahwa tindakan korupsi merupakan musuh bangsa,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com