Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2021, 13:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, semestinya jaksa mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memutuskan untuk memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sebab menurut Fickar, vonis dari majelis hakim lebih kecil dari putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Secara yuridis logis seharusnya jaksa mengajukan kasasi mengingat vonisnya lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor yang 10 tahun,” sebut Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Hukuman Pinangki

Tapi disisi lain, Fickar beranggapan bahwa langkah itu kemungkinan tidak akan diajukan oleh jaksa.

“Tetapi karena tuntutan maksimal 4 tahun rasanya jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya,” sambung dia.

Fickar berharap jaksa mau mengajukan kasasi untuk memperjuangkan rasa keadilan yang lebih luas.

“Namun, jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi 10 tahun,” imbuh Fickar.

Terakhir, Fickar juga meminta agar Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan pada para hakim yang mengambil keputusan untuk memangkas hukuman Pinangki.

“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” tuturnya.

Adapun Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pengurusan itu dilakukan agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman selama dua tahun.

 

Keputusan untuk memangkas hukuman Pinangki sampai 6 tahun diambul oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf beserta para hakim anggota yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Banyak pihak tidak setuju dengan putusan majelis hakim PT Jakarta tersebut, salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menilai bahwa putusan itu akan menjadi pintu masuk meringankan vonis terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Saat ini Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan untuk Djoko.

Namun Djoko diketahui sedang mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Tipikor Jakarta itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com