JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan jangka waktu pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.
Arteria menyampaikan hal itu saat menjadi perwakilan DPR dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).
"Dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta kerja sudah sesuai dengan Pasal 97 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020," kata Arteria dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Arteria menjelaskan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dari sejak Februari hingga Oktober 2020 atau selama delapan bulan.
Menurut dia, angka tersebut sudah memenuhi waktu tiga kali masa sidang sesuai dengan apa yang ditentukan dalam peraturan DPR.
"Selama delapan bulan, tersebut bukanlah masa yang singkat dalam membahas undang-undang yang kompleks seperti undang-undang a quo," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan, selama masa pembahasan itu juga telah dilakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat.
Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lalui Tahapan Sesuai Perundang-undangan
Maka dari itu, ia menilai pembahasan UU Cipta Kerja tidak tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon dalam permohonan uji formil.
Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi.
Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak 10 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.