JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari kurang sensitif dalam melihat persoalan yang menjerat jaksa tersebut.
Ia menyebut, keputusan yang diambil hakim pun tidak logis.
“Keputusan yang berlebihan dan tidak logis. Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif dan hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seperti maling ayam,” terang Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
“Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta. Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” sambung dia.
Secara yuridis logis, menurut Fickar, seharusnya jaksa mengajukan kasasi karena vonis dari majelis hakim PT Jakarta lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, KY Akan Gali Informasi Soal Dugaan Pelanggaran Hakim
Namun di sisi lain, Fickar menduga bahwa langkah itu tidak akan diambil oleh pihak kejaksaan. Sebab tuntutan yang diberikan adalah 4 tahun penjara.
“Karena tuntutan maksimal penjara 4 tahun rasanya jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya. Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi penjara 10 tahun,” imbuh dia.
Fickar mendesak agar Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan pada para hakim di PT Jakarta yang memutus perkara tersebut.
“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” pungkas dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait terpidana kasus korupsi pengalihak hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Pukat UGM: Lebih Banyak Alasan yang Memberatkan Hukuman untuk Pinangki
Pemangkasan hukuman mencapai 6 tahun itu dilakukan majelis hakim dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anak dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan berikutnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
“Bahwa pebuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini,” demikian tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.