Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Kompas.com - 10/06/2021, 19:55 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 telah dilakukan secara transparan.

Perkom tersebut menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini ia sampaikan dalam merespons soal dugaan malaadministrasi pimpinan KPK yang dilaporkan kepada Ombudsman.

"Semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu kami lakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan," ujar Ghufron, dalam konferensi pers bersama Ombudsman, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Ghufron, seluruh pegawai KPK mengetahui draf Perkom ketika proses penyusunan. Draf tersebut diunggah melalui mailing list KPK.

Selain itu, KPK juga melibatkan pakar dan perwakilan lembaga negara lain dalam menyusun Perkom.

Sejumlah pakar yang diundang antara lain, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan akademisi FH UGM Oce Madril.

"Transparansinya, selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf Perkom tersebut," kata Ghufron.

KPK juga mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) karena memiliki pengalaman dalam alih status sekretaris desa menjadi ASN sesuai Undang-Undang Desa.

"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipasif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Kemudian, Ghufron juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum dalam menyusun Perkom mengenai pelaksanaan TWK.

Ia mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut mengatur, tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menengarai ada upaya penyisipan pasal mengenai TWK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com