Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Kompas.com - 06/05/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Johan, TWK tersebut adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.

Oleh karena itu, menurut dia, tes itu semestinya tidak akan berdampak pada pemberhentian pegawai KPK jika tidak memenuhi syarat.

"Lulus atau tidak lulus, itu tidak terkait dengan pegawai ini diberhentikan atau tidak," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Wadah Pegawai Sebut TWK Bisa Singkirkan Sosok Berintegritas di KPK

Selain itu, Johan mengatakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan yang utuh dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.

Dia melihat, sejauh ini KPK belum menjelaskan terkait isu atau polemik yang beredar tentang para pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.

"Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian," ujar dia.

Politikus PDI-P itu menguatkan argumennya bahwa tes tersebut seharusnya tidak berdampak pada keputusan memberhentikan pegawai KPK.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, Tjahjo: Sejak Awal Ini Masalah Internal KPK

Ia menjelaskan bahwa tes alih status tersebut merupakan akibat dari konsekuensi logis dari adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi tidak terkait dengan pemberhentian pegawai KPK. Dia hanya mengubah status saja bahwa pegawai KPK sekarang itu berdasarkan UU yang baru itu adalah ASN," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan akan tidak adil apabila nantinya diputuskan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

"Jadi tidak fair, menurut saya kalau ada tes alih status yang kemudian ada dampaknya kepada yang tidak lulus itu diberhentikan," kata Johan.

Lebih lanjut, mantan juru bicara  dan pimpinan KPK itu juga mengingatkan bahwa para pegawai KPK ada yang bekerja sudah lama.

Sebab itu, menurut dia, hal yang aneh apabila pegawai KPK lantas diberhentikan hanya karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Baca juga: Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com