JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR terkait fungsi pengawasan selama masa sidang IV Tahun 2020-2021.
Menurut Formappi, fungsi pengawasan DPR telah menjangkau hingga peraturan-peraturan turunan dari undang-undang seperti peraturan menteri.
Peneliti Formappi Taryono menilai, DPR cukup kritis dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Namun, kritik dari DPR tak selalu ditindaklanjuti oleh mitra kerjanya.
Baca juga: Evaluasi Kinerja DPR, Formappi Kritik Keterlambatan Penetapan Prolegnas Prioritas
"Rekomendasi yang disampaikan oleh DPR nampak cukup kritis. Sayangnya, kekritisan DPR tak selalu ditindaklanjuti mitra kerjanya. Beberapa rekomendasi DPR terlihat diabaikan oleh mitra kerja," ujar Taryono, saat hasil evaluasi atas kinerja DPR secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Formappi mencontohkan rekomendasi dari Komisi IV tentang urgensi pembentukan Badan Pangan Nasional yang diabaikan oleh pemerintah.
Kemudian, rekomendasi Komisi IX saat rapat kerja dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijelaskan secara detail.
"Contoh di atas memperlihatkan ketidakberdayaan komisi-komisi di hadapan mitra kerja mereka," kata dia.
Menurut Taryono, pengabaian rekomendasi oleh pemerintah sesungguhnya telah melecehkan martabat parlemen.
Baca juga: Kinerja DPR Dinilai Tak Alami Kemajuan dari Masa Sidang Sebelumnya
Sementara, DPR sebenarnya memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ketika rekomendasinya diabaikan.
"Sayangnya, DPR tak merasa dilecehkan oleh mitra kerja yang cuek atas rekomendasi mereka. Ketika DPR saja diabaikan, pemerintah bisa benar-benar di atas angin untuk mengeksekusi apapun yang diinginkan tanpa perlu risau akan ditolak atau dikritik oleh DPR," ungkap Taryono.
Ia berpandangan, jika rekomendasi DPR kerap diabaikan, maka fungsi pengawasan akan menjadi formalitas belaka.
"Ini namanya basa-basi demokrasi atau basa-basi tata kelola pemerintahan," kata Taryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.