Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja DPR Dinilai Tak Alami Kemajuan dari Masa Sidang Sebelumnya

Kompas.com - 05/05/2021, 17:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 belum mengalami kemajuan yang signifikan.

Formappi menilai, DPR masih memiliki persoalan mendasar untuk menggenjot kinerja yaitu terkait buruknya perencanaan.

"Tak ada rencana yang jelas dan pasti bagi DPR dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokok mereka ketika basis perencanaan yang berbeda antara agenda yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan rencana yang disampaikan oleh Ketua DPR setiap kali berpidato pada rapat paripurna pembukaan masa sidang," kata peneliti Formappi bidang anggaran, Taryono yang membacakan keterangan rilis secara virtual, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ketua DPR Berharap Musrenbang Nasional Tak Sekadar Formalitas

Padahal, Formappi menilai seharusnya DPR memiliki janji atau komitmen terhadap rencana atau target kerja DPR pada setiap pembukaan masa sidang.

Dengan demikian, mestinya rencana kerja masing-masing fungsi DPR tak dianggap sekadar formalitas.

Salah satu yang menjadi poin evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR adalah terkait dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

"Kinerja pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama masa sidang IV belum mengalami kemajuan signifikan dibandingkan dengan masa sidang sebelumnya," ujarnya.

Taryono melanjutkan, Formappi menilai hasil kerja DPR terkait fungsi legislasi nyaris tak berubah seperti masa sidang sebelumnya.

Formappi melihat, perubahan yang ditunjukkan DPR hanya ditunjukkan melalui pengesahan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Prolegnas 2021 dan 1 RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-negara EFTA yang dibahas komisi IV.

Formappi menilai, penetapan prolegnas prioritas 2021 tak bisa dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa karena momentumnya sudah terlambat.

Baca juga: Ketua DPR Minta Petugas Tetap Humanis Hadapi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

"Sebagai sebuah perencanaan, daftar RUU Prioritas mestinya harus sudah ditetapkan sebelum tahun pelaksanaannya," nilai Formappi.

Ia menjelaskan, jika prolegnas prioritas 2021 dimaksudkan sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang 2021, maka penetapan prolegnas prioritas mestinya dilakukan di akhir tahun 2020.

"Penetapan di masa sidang IV hanya akan berakibat pada minimnya hasil legislasi karena waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan penetapan prolegnas prioritas," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com