JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 belum mengalami kemajuan yang signifikan.
Formappi menilai, DPR masih memiliki persoalan mendasar untuk menggenjot kinerja yaitu terkait buruknya perencanaan.
"Tak ada rencana yang jelas dan pasti bagi DPR dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokok mereka ketika basis perencanaan yang berbeda antara agenda yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan rencana yang disampaikan oleh Ketua DPR setiap kali berpidato pada rapat paripurna pembukaan masa sidang," kata peneliti Formappi bidang anggaran, Taryono yang membacakan keterangan rilis secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ketua DPR Berharap Musrenbang Nasional Tak Sekadar Formalitas
Padahal, Formappi menilai seharusnya DPR memiliki janji atau komitmen terhadap rencana atau target kerja DPR pada setiap pembukaan masa sidang.
Dengan demikian, mestinya rencana kerja masing-masing fungsi DPR tak dianggap sekadar formalitas.
Salah satu yang menjadi poin evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR adalah terkait dalam pelaksanaan fungsi legislasi.
"Kinerja pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama masa sidang IV belum mengalami kemajuan signifikan dibandingkan dengan masa sidang sebelumnya," ujarnya.
Taryono melanjutkan, Formappi menilai hasil kerja DPR terkait fungsi legislasi nyaris tak berubah seperti masa sidang sebelumnya.
Formappi melihat, perubahan yang ditunjukkan DPR hanya ditunjukkan melalui pengesahan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Prolegnas 2021 dan 1 RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-negara EFTA yang dibahas komisi IV.
Formappi menilai, penetapan prolegnas prioritas 2021 tak bisa dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa karena momentumnya sudah terlambat.
Baca juga: Ketua DPR Minta Petugas Tetap Humanis Hadapi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
"Sebagai sebuah perencanaan, daftar RUU Prioritas mestinya harus sudah ditetapkan sebelum tahun pelaksanaannya," nilai Formappi.
Ia menjelaskan, jika prolegnas prioritas 2021 dimaksudkan sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang 2021, maka penetapan prolegnas prioritas mestinya dilakukan di akhir tahun 2020.
"Penetapan di masa sidang IV hanya akan berakibat pada minimnya hasil legislasi karena waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan penetapan prolegnas prioritas," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.