Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 05/05/2021, 07:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Rabu 5 Mei 2021, (agenda) untuk pemeriksan saksi dari jurnalis televisi dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.

Belum diketahui berapa banyak dan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Baca juga: Air Mata Penyesalan Ketua Panitia dan Pengakuan Rizieq Shihab atas Acara Maulid di Petamburan

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com