JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan 79 pemantauan sidang dalam kurun waktu Januari hingga April 2021.
Salah satu yang diawasi KY adalah sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Termasuk di antaranya pemantauan atas kasus Muhammad Rizieq Shihab di awal itu secara online dan juga banyak lagi," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Rizieq Mengaku Undang Masyarakat Hadiri Maulid dan Pernikahan Putrinya di Petamburan
Sukma melanjutkan, pihaknya juga melakukan pemantauan dengan melayangkan surat kepada ketua pengadilan.
Hal itu dilakukan agar independensi hakim pada perkara tersebut terjaga.
"Sekaligus agar terhindarkan dari pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sukma, KY menerima 494 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik, pedoman perilaku hakim dan permohonan melakukan pemantauan persidangan dalam kuartal pertama tahun 2021.
Ia melanjutkan, saat ini sebanyak 178 laporan sudah dalam tahap analisis dan pemeriksaan, KY juga sudah melakukan sidang panel keluhuran dan kehormatan hakim terhadap 61 laporan.
Hasilnya 18 laporan dinyatakan ditindaklanjuti karena dianggap dugaannya cukup kuat. KY kemudian memeriksa para hakim yang dilaporkan.
Sedangkan 43 laporan lainnya dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti, karena dugaannya tidak terbukti.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan itu termasuk di antara 178 angka tadi kemudian dibawa ke sidang pleno dan pada saat ini sudah terdapat 94 laporan masyarakat yang dibahas dalam sidang pleno KY," lanjutnya.
Dari angka 94 laporan yang dibahas dalam sidang pleno KY sebanyak 27 laporan dinyatakan terbukti dan 67 laporan tidak terbukti.
Baca juga: Akui Acara di Petamburan Langgar Prokes, Rizieq Shihab: Saya Marah Besar ke Panitia
Sidang pleno KY dalam kuartal pertama ini juga memutuskan usulan pemberian sanksi terhadap 48 hakim dengan usulan berat berbeda.
Sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim diusulkan dapat sanksi sedang dan dua hakim diusulkan terkena sanksi berat.
"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.