JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Rabu 5 Mei 2021, (agenda) untuk pemeriksan saksi dari jurnalis televisi dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Belum diketahui berapa banyak dan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/07524491/pn-jaktim-kembali-gelar-sidang-kasus-tes-swab-rizieq-shihab-agenda