JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemberian label teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme.
Arsul menilai, tujuan KKB di Papua sudah bukan hanya memperjuangkan gerakan separatisme, melainkan mereka turut melakukan terror terhadap aparat keamanan dan warga setempat.
“Tetapi, mereka juga melakukan perbuatan yang berkategori teror dengan membunuh dan menculik warga masyarakat biasa, merampas atau merusak dengan membakar aset mereka, dan sebagainya,” ujar Arsul kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Arsul berharap pelabelan teroris tersebut jangan sampai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Keputusan Pemerintah Labeli KKB Teroris yang Menuai Kritik
“Tidak berarti kemudian ruang kepada aparatur negara baik TNI maupun Polri untuk melakukan penindakan yang tidak terukur sehingga menimbulkan isu pelanggaran HAM baru,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB di Papua dilakukan untuk menjawab kritik masyarakat.
Sebab, menurutnya, selama ini pemerintah kerap dikritik oleh sejumlah masyarakat karena tidak menggunakan UU Pemberantasan Terorisme terhadap KKB di Papua dalam rangka memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap semua tindakan teror.
“Nah, dengan terbukanya kemungkinan mengenakan KKB dengan UU Terorisme tersebut maka Pemerintah sebetulnya menjawab kritik soal persamaan perlakuan hukum tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD mengingatkan aparat keamanan agar tak menyasar masyarakat sipil dalam pengejaran KKB di Papua.
Dalam pengejaran ini, Mahfud telah meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dan tegas serta tetap berhati-hati.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.