JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, penetapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
Ia menyebut KPK sudah meningkatkan status perkara yang menjerat Sri Wahyumi ke tahap penyidikan pada bulan September tahun 2020.
Adapun Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Selama proses penyidikan, kata Karyoto, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Perkara ini, menurut dia, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap.
Karyoto mengatakan, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto.
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumuman status tersangka terhadap eks Bupati Kepulauan Talaud itu.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali.
Ali menyebut, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.
Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya