Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Ada Penelitian Sebut SP3 Potensi Jadi Tempat Jual-Beli Perkara

Kompas.com - 19/04/2021, 19:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). 

Menurutnya, amat wajar jika ada kekhawatiran SP3 di KPK bakal menimbulkan penilaian negatif dari publik.

"Kenapa karena ada penelitian yang bilang bahwa SP3 inilah yang menjadi salah satu tempat untuk memperjualbelikan perkara," kata Bivitri dalam acara "Apa Kabar Pemberantasan Korupsi dengan UU KPK Baru", Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut, menurut dia, MK pernah menerbitkan putusan yang menyatakan bahwa sah bagi KPK untuk tidak mengeluarkan SP3. Namun ternyata kewenangan SP3 itu termuat di UU KPK.

Baca juga: ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Selain itu, Bivitri juga menyoroti kepemimpinan KPK saat ini yang didominasi staf atau pejabat kepolisian.

"Kita juga tahu masalahnya tidak hanya di revisi UU ternyata tapi soal kepemimpinan KPK, yang ternyata juga membuat sekarang KPK didominasi oleh staf atau pun, bahkan pejabat dari kepolisian," ujarnya.

"Di sini kita tidak bicara soal like and dislike polisi tapi kita berbicara soal independensi KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Revisi UU KPK telah diundangkan pada 17 Oktober 2019 lalu.

Namun sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK, salah satunya mantan komisioner KPK Laode M Syarif.

Akan tetapi, sudah lebih dari satu tahun perkara uji materi tersebut belum juga diputuskan oleh MK.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango pun pernah mempertanyakan belum terbitnya peraturan presiden terkait supervisi KPK.

Perpres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang KPK yang telah berlaku selama satu tahun.

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yg diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2) belum juga diterbitkan," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com