JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus kliennya.
KPK menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4/2021).
"Kami menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK
Otto mengatakan, dengan dibebaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.
Adapun Sjamsul didakwa jaksa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih.
Namun, MA telah membebaskan Syafruddin. Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.
Otto juga mengatakan, kasus Sjamsul Nursalim yang terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa.
"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," ucap Otto.
"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.
Baca juga: Mengingat Kembali Upaya KPK Memanggil Sjamsul Nursalim dan Istri yang Tak Pernah Hadir
Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.
Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Alexander Marwata juga menyebutkan bahwa penghentian penyidikan atau SP3 ini sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Marwata.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK