JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Kendati demikian, Mahfud memastikan, pemerintah tetap akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK terhadap dua tersangka tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
Baca juga: Boediono, Rizal Ramli, hingga Kwik Kian Gie, yang Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI
Mahfud mengatakan, KPK sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut namun ditolak MA.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April Presiden mengeluarkan Keppres," terang Mahfud.
Adapun Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," tegas dia.
KPK menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).
SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
KPK berpendapat bahwa penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...
Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.