JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Menanggapi hal itu, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK merupakan keputusan yang tepat.
"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian," kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK
Maqdir mengatakan, kasus kedua tokoh pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung.
Padahal, kata dia, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Maqdir menilai, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Keputusan tersebut, menurut dia, juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha.
Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.
Kepada Kompas.com, Maqdir menyatakan belum berkomunikasi lebih jauh terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Sjamsul Nursalim.
"Saya belum berdiskusi dengan beliau berdua soal kepulangan ke Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.
Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Alexander Marwata juga menyebutkan bahwa penghentian penyidikan atau SP3 ini sesuai aturan undang-undang yang berlaku.