Salin Artikel

Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Ambil Tindakan Hukum Dibanding Peringatan ke RS Ummi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus berita bohong terkait tes usap (swab) Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa Wali Kota Bogor Bima Arya langsung mengambil tindakan hukum karena belum bisa mendapatkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dirinya.

Padahal, kata dia, hasil tes tersebut memang belum selesai dikeluarkan oleh pihak MER-C. Adapun Bima Arya diminta untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Pada tanggal 26 Anda datang, 27 Anda datang 28 November sudah lapor Polisi. ini yang saya tanyakan apa kok motivasinya kok bisa begitu cepat ini kan pembicaraan masih berlangsung amtara pihak Anda sebagai wali kota ataupun sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor itu pembicaraan sedang berlangsung," kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Rizieq menjelaskan, Rumah Sakit Ummi sudah mengatakan bahwa tes PCR sudah dilakukan dan masih menunggu hasilnya selama kurang lebih dua hari.

Namun, ia mempertanyakan mengapa Bima terburu-buru untuk melapor pada Polisi, mengingat bisa saja mengambil tindakan peringatan pada Rumah Sakit Ummi terlebih dahulu.

"Misalnya "kalau anda tidak berikan hasil 2 X 24 jam saya tutup ini rumah sakit" atau "kalau anda tidak memberikan hasil itu 2 x 24 jam laporan yang saya ingin kan saya denda Rp 100 juta"," ujarnya.

"Kenapa Anda tidak setegas itu tapi justru yang terjadi rumah sakit ummi sudah kooperatif, Rumah Sakit Ummi sudah memberian data," lanjut dia

Rizieq yang juga merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini juga menegaskan, Rumah Sakit Ummi telah memberikan data yang sebenarnya pada Bima sebelum pelaporan dilakukan.

"Anda bilang tadi minta data yang sebenarnya, karena hasil PCR belum keluar. Dokter saya saja yang merawat saya saja belum berani menyatakan Anda covid. Dia masih memberikan indikasi," ucap dia.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/14344811/rizieq-pertanyakan-alasan-bima-arya-ambil-tindakan-hukum-dibanding

Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke