Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Penyidikan dan Penuntutan TPPU Masih Minim

Kompas.com - 07/04/2021, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai selama 18 tahun terakhir penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih sangat minim.

Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana' Rabu (7/4/2021).

Padahal menurut Dian, seharusnya semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi ketika melakukan penyidikan dan penuntutan harus disertai dengan TPPU.

"Kenyataannya, berdasarkan data kita, masih jauh 'panggang dari api', jadi kalau ada 100 kasus tindak pidana ekonomi, cuma 10 yang diikuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dian, Rabu.

"Oleh karena itu, hasil yang didapat pun sangat marjinal, asset recovery yang tadinya menjadi salah satu sasaran Undang-undang TPPU juga tidak menunjukan hasil yang signifikan," ucap dia.

Baca juga: PPATK dan Densus 88 Koordinasi Intensif Cegah Terorisme

Untuk mendukung adanya penindakan kejahatan ekonomi dengan memasukan TPPU, PPATK, kata Dian, telah berkomunikasi dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk memohon dukungan dan komitmennya.

"Supaya setiap tindak pidana ekonomi harus disertai dengan tindak pidana pencucian uang, ini untung membantu asset recovery dengan baik," ucap Dian.

Akan tetapi, Dian mengatakan, tindak lanjut dari penindakan kejahatan ekonomi yang memasukan TPPU masih di bawah 50 persen.

Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan hampir 5.000 hasil analisis dan pemeriksaan ke seluruh aparat penegak hukum.

"Tapi mungkin yang ditangani masih sejumlah ratusan dengan berbagai kendala, masih jauh panggang dari api," kata Dian.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PPATK bertekad untuk mendorong adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi

PPATK menilai, Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset efektif memerangi kejahatan ekonomi.

"Buat kita PPATK dan buat kita di seluruh Indonesia tentunya untuk memerangi kejahatan ekonomi secara efektif dan efisien," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com