Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Jaminan Kepastian Hukum Ini Akan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Kompas.com - 02/04/2021, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Menanggapi hal itu, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK merupakan keputusan yang tepat.

"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian," kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Maqdir mengatakan, kasus kedua tokoh pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, kata dia, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Maqdir menilai, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Keputusan tersebut, menurut dia, juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha. 

Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.

Kepada Kompas.com, Maqdir menyatakan belum berkomunikasi lebih jauh terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Sjamsul Nursalim.

"Saya belum berdiskusi dengan beliau berdua soal kepulangan ke Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Alexander Marwata juga menyebutkan bahwa penghentian penyidikan atau SP3 ini sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com